Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor
- vstory
Karena itu, penulis berpendapat bahwa aturan yang dikeluarkan oleh penguasa militer Angkatan Darat pada tahun 1957 bisa jadi merupakan salah satu latar belakang dari pernyataan Presiden. Terlebih, Presiden dengan tegas menyampaikan kalimat, "Kembalikan yang kau curi!" yang memiliki semangat serupa dengan aturan di tahun 1957 tersebut. Inti dari peraturan itu adalah mencegah pejabat atau siapa pun agar tidak melakukan pencurian atau merugikan keuangan negara. Seiring waktu, ketentuan hukum terkait delik korupsi yang bertujuan melindungi keuangan negara ini terus mengalami perubahan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958, Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor 13 Tahun 1958, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, di tahun 1971 terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Kemudian, pasca reformasi, hadir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga saat ini, kedua peraturan tersebut masih berlaku dan menjadi landasan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gairah reformasi mendorong lahirnya serangkaian Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Salah satu dampak dari semangat tersebut adalah penetapan korupsi sebagai delik formil, yang artinya tidak memerlukan bukti adanya kerugian negara secara nyata. Ketentuan ini memang mempermudah proses pembuktian, namun di sisi lain juga menuai kritik karena dinilai berpotensi disalahgunakan. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan frasa “dapat” dalam ketentuan delik korupsi tersebut. Dengan demikian, pembuktian kerugian negara wajib menunjukkan adanya kerugian nyata atau actual loss, bukan lagi sekadar potensi kerugian atau potential loss.
Sejak saat itu, delik korupsi pun mengalami pergeseran status menjadi delik materiil, yang mensyaratkan adanya bukti konkret mengenai kerugian negara. Namun, ada satu hal yang luput dari perhatian, yaitu semangat untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan oleh koruptor justru terkendala aturan yang berlaku. Hambatan pertama terletak pada ketentuan bahwa uang pengganti maksimal hanya sebesar jumlah yang dinikmati oleh terdakwa. Kendala berikutnya adalah besaran denda untuk kasus korupsi yang terbilang rendah, yakni maksimal Rp1 miliar. Padahal, instrumen utama untuk memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) sebenarnya bisa dilakukan melalui penerapan hukuman berupa uang pengganti dan denda yang lebih signifikan.