Arbitrase Menangkan Astro Atas Lippo

VIVAnewa - Perusahaan asal Malaysia, Astro All Asia Networks Plc, akhirnya memenangkan gugatan PT Ayunda Prima Mitra (Lippo Group) atas kasus penghentian tayangan televisi berbayar, Astro, di Indonesia. Putusan itu dikeluarkan Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) pada 12 Mei lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 14 Mei 2009, Astro menyatakan Ayunda telah gagal menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dengan Lippo Group dalam PT Direct Vision. Karena itu, Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah itu ke persidangan arbitrase.

Dari persidangan awal yang berlangsung 20 - 24 April, pengadilan arbitrase telah mendengar pendapat dari keduabelah pihak, Ayunda dan Astro. Dalam putusannya itu, pengadilan arbitrase menyatakan menolak Ayunda yang menentang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut. 

Selain itu, pengadilan arbitrase juga memutuskan memerintahkan kepada Ayunda menghentikan gugatan terhadap Astro beserta anak usahanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serta melarang Ayunda melakukan gugatan hukum apapun terhadap Astro.

Astro juga menyampaikan terkait gugatan perdata yang diajukan Ayunda terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri pada 13 Mei, menolak permohonan Astro yang menyatakan pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengadili masalah ini.

Astro menyatakan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan pengadilan arbitrase internasional.

Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo Beberkan Alasan Mendesaknya Program Makan Siang-Susu Gratis
Raffi Ahmad

Ditawari Jadi BA, Raffi Ahmad Justru Buat Produk Sendiri Setelah Lihat Peluangnya

Bersama timnya, Raffi Ahmad dan Budiyanto melakukan riset yang mendalam guna menciptakan produk yang tidak hanya unggul dari segi kualitas, tetapi juga memiliki keunikan

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024