VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku akan menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk.
"Kasus dengan Carrefour akan naik banding atau kasasi. Mudah-mudahan bisa memperoleh keputusan terbaik di MA. Secara internal, kami yakin apa yang telah dilakukan," kata Ketua KPPU Tresna P Soemardi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Rabu, 24 Februari 2010.
Kekalahan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Tresna, merupakan proses penegakan hukum (due process of law) yang biasa.
Atas pembatalan putusan KPPU atas perkara Carrefour di PN Jaksel, Tresna mengaku akan segera mempelajari putusan hakim dalam persidangan tanggal 17 Februari 2010.
Hingga saat ini, kata dia, KPPU belum menerima keputusan tertulis dari PN Jaksel.
Namun Tresna yakin, putusan KPPU yang menyatakan Carrefour terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha paska akuisisi Alfa, telah berdasarkan analisis dan data berbasis fakta akurat.
Melalui putusannya, KPPU memerintahkan Carrefour membayar sanksi administrasi sebanyak Rp 1 miliar dan melepaskan seluruh kepemilikan saham di Alfa Retailindo kepada perusahaan yang tidak terafiliasi dengan Carrefour.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ezra Walian menjadi pembeda di laga Bali United vs Persib Bandung, Selasa, 14 Mei 2024, kemarin. Ia menjadi salah satu kunci permainan Persib di markas Bali United.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dipastikan bakal tetap maju di ajang pemilihan kepala (Pilkada) Depok tahun ini. Seperto apa ulasannya?
Bintang sepakbola dunia asal Portugal, Cristiano Ronaldo baru-baru ini dikabarkan telah mendapat perhatian khusus dari club sepakbola asal Jerman Bayer Leverkusen. Club
Temukan hero jungler terbaik untuk solo rank di Mobile Legends. Panduan lengkap untuk memilih jungler efisien dan efektif dalam permainan.
Selengkapnya
Isu Terkini