Pemerintah Umumkan Harga Referensi Bawang Merah dan Cabai

Ilustrasi/Bawang merah
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif
VIVAnews - Pemerintah telah menetapkan harga referensi bawang merah, cabai merah keriting, dan cabai rawit. "Berlaku mulai 3 Oktober 2013," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2013.
Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Harga bawang merah Rp25.700 per kilogram, harga cabai merah atau cabai keriting sebesar Rp26.300 per kilogram, dan cabai rawit  Rp28.000 per kilogram.
Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Sampai angka itu Kemendag memperhitungkan harga di tingkat petani ditambah biaya distribusi, penyusutan, transportasi, bongkar muat dan angkutan, keuntungan di tingkat pengepul di pasar induk dan psar tradisional, serta memperhitungkan koefisien keragaman harga.
Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

"Tapi, ada naik turunnya harga berdasarkan range harga. Kami mengambil 4-9 persen. Tapi kami mengambil koefisien keragaman harga sebesar 9 persen," kata Srie.

Dijelaskannya, harga bawang merah di tingkat petani Rp11.935 per kilogram yang didapat dari harga balik modal petani Rp9.547 ditambah keuntungan 40 persen.

Harga cabai merah di petani Rp12.290 dari harga balik modal Rp8.700 ditambah keuntungan 40 persen. 

Balik modal petani cabai Rp9.547 per kilogramnya. Dengan keuntungan 40 persen, maka harga cabai di tingkat petani ditentukan Rp13.365.

"Susut di cabai itu susut busuk. Susut di bawang merah saat pemisahan bawang dengan bongkol. Kalau bawang itu semakin ke pasar semakin banyak susutnya. Kalau penyimpanannya kurang bisa busuk," kata Srie.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya