Klaim Asuransi Penumpang RI di MH370 Ikut Regulasi Internasional

Keluarga Korban MH370 Histeris
Sumber :
  • news.sky.com
VIVAnews
Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang
- Kasus hilangnya pesawat milik maskapai Malaysia Airlines dengan kode penerbangan MH370, menjadi sorotan dunia akhir-akhir ini. Belum jelas penyebab raibnya pesawat nahas itu.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Lalu, bagaimana dengan pembayaran klaim asuransinya?
Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini


Ketika ditemui VIVAnews di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Presiden Direktur Jardine Lloyd Thompson, Arman Juffry, menjelaskan regulasi penerbangan Indonesia yakni UU No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara hanya mengatur tentang asuransi penerbangan domestik.

"UU No. 77 Tahun 2011 hanya mengatur kompensasi pesawat yang kecelakaan di dalam negeri. Kalau untuk kasus tujuh orang Indonesia (yang ikut dalam penerbangan MH370) di luar negeri, belum ada aturannya (di dalam negeri). Berarti dia harus mengikut aturan IATA (International Air Transport Aviation), yaitu yang ada di dalam tiket Malaysia Airlines," kata Arman pada Kamis, 27 Maret 2014.


Dia menjelaskan, biasanya maskapai penerbangan membeli dua polis penerbangan, yaitu
hull insurance
--asuransi yang menjamin rangka pesawat--dan
war and terrorism insurance
--asuransi yang menjamin risiko yang disebabkan oleh unsur sabotase, terorisme, dan peperangan.


Untuk kasus MH370 yang penyebabnya belum jelas diketahui, tidak bisa ditentukan asuransi mana yang seharusnya dibayar. Arman menuturkan, tidak mungkin penumpang menunggu sampai penyebab pasti kasus MH370 itu terungkap.


"Untuk itu, ada ketentuan atau klausula: pertama, pembayaran 50:50
clause
. Artinya, pembayaran polis sementara akan membayar dibagi dua, yaitu masing-masing 50 persen. Kemudian, ada juga
disappearance clause
. Artinya, kalau pesawat dinyatakan hilang, tertanggung harus menanggung 14 hari dari kejadian--kasus MH370 hilang pada 8 Maret, sehingga pihak asuransi benar-benar membayarnya," papar dia.


Arman menekankan tidak ada pembayaran klaim asuransi yang ganda. "Perlu dicatat tidak akan ada pembayaran
double
karena asuransi hanya membayar kerugian yang sebenarnya," kata dia.


Sebenarnya, waktu klaim asuransi itu selama 30 hari. "Tapi, dalam praktiknya,
as soon as possible
. Artinya, pembayaran secepatnya, tapi dalam praktiknya tidak terlalu mengikat apalagi dalam kasus besar seperti kasus MH370 yang kasusnya jadi
headline
di mana-mana," kata dia.


Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim? Arman menjelaskan bahwa penumpang bisa memberi tahu kepada maskapai yang bersangkutan dengan memberikan tanda identitas diri--KTP, passport, atau kartu keluarga, dan ahli waris yang ditunjuk.


"Pihak asuransi biasanya akan menunjuk
lawyer
atau
solicitor
yang ahli dalam hal menangani kasus seperti ini," kata Arman.


Dia menjelaskan, untuk kecelakaan penumpang dalam penerbangan luar negeri, biasanya aturan yang berlaku itu mengacu kepada regulasi setiap negara. Tetapi, perusahaan asuransi, dalam praktiknya, akan menunjuk pengacara untuk menentukan jumlah klaim yang akan dibayar.


"Tapi, tetap mengacu kepada azas '
fair and reasonable
'. Adapun untuk penumpang WNI yang mengalami musibah hingga meninggal dalam kecelakaan dalam negeri, diatur dalam UU No. 77 Tahun 2011. Besarnya santunan untuk korban meninggal sejumlah Rp1,25 miliar," kata dia. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya