Menhub Minta Industri Transportasi Melek Teknologi

Jalanan di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menginginkan agar industri transportasi Indonesia dapat bersaing secara kompetitif dan sehat. Khususnya transportasi darat yang saat ini mengundang polemik diantara para pengusaha transportasi.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis, kisruh pertaksian menjadi pelajaran agar industri transportasi dapat berinovasi dalam memanfaatkan teknologi, seperti yang dilakukan oleh taksi online saat ini.

Dengan demikian, kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan sarana transportasi dapat menjadi cerminan bahwa Indonesia bisa semakin maju.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Taksi online kita bisa selesaikan. Sederhana. Kita ingin sekali negara makin maju. Suatu keniscayaan teknologi adalah bagian. Tapi tidak ingin dengan adopted itu meninggalkan saudara-saudara kita," ujarnya di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.

Budi mengimbau, usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) hari ini, Ditjen Perhubungan Darat dapat membantu para industri transportasi untuk berdialog terkait pelayanan. Bahkan jika perlu, transportasi massal seperti angkot (angkutan kota) dapat menggunakan teknologi agar dapat bersaing dengan taksi.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Pada kesempatan ini waktu tiga bulan mendatang tolong bantu dialog agar taksi bisa melayani dengan baik. Kita ingin taksi online dan taksi biasa jadi satu. Kita ingin angkot pakai teknologi. Karenanya saya imbau," tuturnya.

Budi menambahkan, untuk transportasi roda dua pun juga perlu dinaungi. Pemerintah telah bertemu dengan komisi V terkait hal tersebut agar perlindungan transportasi roda dua untuk masuk dalam aturan Undang-Undang.

"Kita punya tugas saudara roda dua di online juga saudara – saudara yang harus kita naungi. Kemarin bertemu ketua komisi lima ingin buat suatu aturan bagi roda dua yang tidak masuk UU. Tolong diajak diskusi agar kita bisa menaungi mereka sehingga dalam hukum diakui. Untuk jangka panjang 1.000 cc dan roda dua itu bukan angkutan umum tapi untuk saat ini harus dinaungi," tutur Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya