Nenek 82 Tahun Tak Punya Izin Tinggal, Menkumham: Harus Ditindak

Menkumham Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Mengenal Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei
- Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, harus dipulangkan paksa ke Tiongkok lantaran tak memiliki surat izin tinggal. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun menanggapi serius hal tersebut.

Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

"Harus ditindak dan tak boleh didiamkan. Apabila ada masalah hukum yang sangat kuat, konsekuensi hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Amir di Jakarta, Sabtu 21 Juni 2014.
Sepeda Elektrik Diprediksi Makin Populer di Indonesia


Hal itu dijelaskan Amir terkait pernyataan OC Kaligis yang menyatakan, kalau Kentjana harus segera dideportasi, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, demi memiliki harta di Jakarta.


Klien OC, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, diketahui memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang ingin dikuasai oleh Kentjana.


OC menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Formulir III  No. Urut: 2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.


"Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Formulir III No. Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata OC Kaligis.


Sedangkan pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang, bukan Kentjana. Imigrasi Kemenkum HAM kemudian mengeluarkan putusan yang menyatakan Xie  Ligen-- nama lain Kentjana yang tertera pada paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012-- harus segera dideportasi sejak tanggal 22 April 2013. Tetapi hingga saat ini, Kentjana masih berada di Indonesia.


Untuk membuktikan apakah Kentjana memang bersalah, Amir mengaku, masih menunggu kajian dari Ditjen Imigrasi, agar tak salah menafsirkan kasus ini.


"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti, jangan sampai ada kepentingan lain di balik persoalan deportasi itu," tegas Amir.


WNI Tulen


Sementara itu, Kentjana mengaku terusik karena Ditjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah mencabut paspornya.


Kuasa hukumnya, Dedy Heryadi menyatakan, apa yang dilakukan Edhi dan Suwito terlalu berlebihan.


Sebagai bukti bahwa Kentjana adalah WNI tulen, Dedy juga memiliki dokumen seperti akte kelahiran, bukti pelepasan kewarganegaraan Tiongkok, dan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia Nomor 527908/AL Tanggal 16 Maret 1962 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk membela Kentjana.


"Saya sudah berulangkali meminta pemerintah melihat kasus ini dari aspek kemanusiaan. Bila ada kekurangan administratif, mestinya pemerintah membina agar Kentjana melengkapi dan bukan mengusir," katanya.


Diketahui, antara Kentjana dan Edho serta Suwito adalah keluarga yang sedang terlibat sengketa kepemilikan tanah seluas 5.000 meter di kawasan Gedong Panjang, Jakarta Utara. Bahkan, akibat urusan ini, ibu enam anak ini pernah dipenjara, meski kemudian dibebaskan.


"Jadi anak pertama dan anak terakhir meminta surat tanah yang ada pada ibunya. Karena tidak diberi, si ibu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan ditahan. Saat sidang dinyatakan bebas. Terjadi tuntut menuntut. Empat anak yang lain membela ibu," ungkap Dedy. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya