Pengacara 6 Penyekap Pengusaha Wanita Surati Kapolda Metro

Lenarki Latupeirissa, kuasa hukum para tersangka kasus dugaan penyekapan, di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Lenarki Latupeirissa, kuasa hukum para tersangka kasus dugaan penyekapan atas seorang pengusaha wanita, mengajukan surat kepada Kapolda Metro Jaya, minta agar kliennya dibebaskan. Sebab, hal yang diungkapkan Puspita Widya Sari (42) selaku pelapor dinilai tidak benar.

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

"Klien kami tak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata Lenarki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Mei 2016.

Lenarki mengungkapkan, dalam surat ini pihaknya telah melampirkan bukti-bukti agar instansi terkait mempelajari legal opini. Selain itu, instansi terkait diharapkan bisa menyikapi perrmohonan tersebut. "Kami menyatakan (klien kami) tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," ujarnya.

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

"Tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," dia menambahkan.

Lenarki memaparkan, tak ada penyekapan sebagaimana yang dijelaskan Puspita. Menurutnya, justru yang bersangkutan sendiri datang ke PT. Nada Mentari. Sebab, ada transaksi pembelian minyak dan belum dibayar.

Terungkap, Pelaku Penyekapan di Lampung Juga Setubuhi Korban

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan pengusaha Puspita Widya Sari (42), di Jalan Kebun Bawang 7 Nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 7 April 2016. 

Selain disekap, berdasarkan kesaksian korban, dia pun diancam dikubur hidup-hidup jika tidak ditebus sebesar Rp620 Juta.

Keenam tersangka tersebut yakni AA alias Adnan, YR alias Ongen, ASR alias Asep, AM alias Rafi, RL alias Rudi dan Ach.

Ketika itu, Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam pelaku ini memaksa korban untuk tinggal di salah satu ruangan di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak diperbolehkan pulang selama kurang lebih 4 hari.  

Berdasarkan kesaksian, Eko mengungkapkan, pelaku  menyekap korban karena adanya masalah bisnis, di mana korban tidak boleh pergi dari lokasi atau disandera sebelum membayar utang sesuai dengan uang yang dipinjam. 

Kini, keenamnya berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan/Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya