PT KAI Tunda Penertiban Lahan di Manggarai

PT KAI saat menyegel tanah milik perusahaan tersebut.
Sumber :
  • VIVAnews/Eri Naldi

VIVA.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunda eksekusi penertiban terhadap asetnya berupa rumah dinas yang dikuasai oleh Ketua RW Manggarai bernama Mohamad Ridwan. Rumah dinas tersebut terletak di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

PT KAI Bandung Kalah Gugatan Lawan Korban Penggusuran

Penertiban harusnya dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu. Tapi, karena demi keamanan dan keselamatan, aparat kepolisian pun menyarankan untuk menundanya. Pasalnya, terjadi perlawanan dari warga dengan cara memblokade jalan.

"Ada kesulitan kita untuk ke sana, kita dihadang oleh warga, kita dikepung. Kita dihalangi seperti kita adalah orang yang mau merampas hak mereka, padahal itu kan tanah PT KAI," ujar Deputi II Daop 1 PT KAI, Ari Soepriadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Juli 2016.

Ketegangan Jelang Penggusuran Permukiman di Manggarai

Maka dari itu, kata dia, penertiban pun diurungkan untuk mencegah terjadinya bentrokan. Dan demi keamanan serta keselamatan, maka proses pengosongan itu pun sementara ditunda oleh PT KAI.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, sebenarnya PT KAI sudah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengeluarkan somasi hingga ketiga kalinya. PT KAI pun telah meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah, yang tidak pernah dibayarnya lagi sejak tahun 2009 itu.

KAI Gusur Rumah Warga, Wali Kota Semarang Siapkan Rusun

"Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, penghuni yang bersangkutan telah mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan pertama sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Namun, yang bersangkutan sama sekali tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," jelasnya.

Meski menunda,  PT KAI mengatakan akan terus menempuhnya melalui jalur hukum. Kata dia, saat ini, nama Ridwan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia berharap, Ridwan segera dipanggil oleh pihak Kepolisian.

"Meski tunda, tapi bukan berarti berhenti. PT KAI melanjutkan ke ranah hukum, karena ada unsur tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara Ridwan. Tinggal tunggu proses selanjutnya, penyidik panggil saudara Ridwan ke Polda Metro Jaya, KAI sudah menyampaikan dokumennya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya