Dilaporkan Hina Agama, Ahok Pertanyakan MTQ

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pengutipan ayat Al Quran yang dilakukannya bukan merupakan bentuk pelecehan terhadap agama.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Menurut Ahok, sapaan Basuki, siapa pun berhak mengutip ayat dalam kitab suci. Kitab suci bukan sesuatu yang hanya boleh dibaca atau dikutip penganut agama tersebut. "Semua orang boleh mengutip kitab suci. Kitab suci terbuka untuk umum," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Rabu, 28 September 2016.

Jika pengutipan kitab suci dianggap pelecehan, ia lantas mempertanyakan kebiasaan melombakan pembacaan kitab suci atau dikenal dengan musabaqoh tilawatil quran (MTQ). Dalam ajang itu, orang yang memiliki kualitas membaca Alquran yang bagus akan diberi hadiah.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

"Kalau saya ngutip kitab suci itu (dianggap) melecehkan, yang hapal-hapalin ayat kitab suci, diomong-omongin (dilafalkan) melecehkan enggak kalau gitu? Dipertandingkan lagi, dapat hadiah lagi. Melecehkan enggak?" ujar Ahok.

Lantaran itu, Ahok berpandangan tindakannya mengutip ayat Alquran sama sekali bukan bentuk pelecehan. Ahok pun tidak pusing terhadap tindakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Mereka melaporkan Ahok karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

"Silakan saja lapor. Apa yang melecehkan kalau hanya mengucapkan kalimat, firman Tuhan. Orang juz (Al Quran) saja dihapal-hapal kok, dipertandingkan. Kok (mengutip ayat Al Quran) melecehkan," ujar Ahok.

Sebelumnya diberitakan, ACTA, organisasi yang juga menjadi pihak terkait dalam proses uji materiil aturan cuti kampanye petahana, melaporkan Ahok ke Bawaslu, Selasa, 27 September 2016.

Salah satu ketentuan hukum yang dianggap telah dilanggar oleh Ahok adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hal yang diadukan adalah pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah. Menurut salah satu pelapor, Wakil Ketua ACTA Agustiar, sebagai kalangan non-muslim, bukan kapasitas Ahok memberi tafsiran terhadap ayat yang mengatur tentang kriteria yang harus diikuti umat muslim dalam memilih pemimpin.

Ahok mengutip surat Al Maidah dalam beberapa kesempatan. Pada saat mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, misalnya. Ketika itu, ia baru mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Ahok meminta lawan-lawan politiknya beradu program dengannya, bukan sekadar menyebarkan larangan untuk memilih dirinya dengan mengandalkan ayat 51 surat Al Maidah. Saat berdiskusi dengan warga Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016, Ahok juga mengutip surat  tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya