- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penuntut Umum menyatakan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang diputar pada persidangan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah asli. Menurut Penuntut Umum, keaslian rekaman telah dianalisis oleh ahli digital forensik.
"Ahli menyatakan tidak ada penyisipan atau pemotongan file rekaman CCTV tersebut," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.
Selain memeriksa keaslian rekaman, ahli juga menganalisis perilaku sejumlah orang yang dalam rekaman. Mulai dari awal Jessica masuk ke dalam kafe, memesan kopi hingga saat korban Mirna meninggalkan kafe dengan keadaan pingsan.
Salah satu adegan dalam rekaman yang dianalisis oleh ahli adalah ketika Jessica berada di meja 54 menunggu kedatangan Mirna. Menurut ahli yang dikutip penuntut umum, terdapat perilaku mencurigakan yang dilakukan Jessica.
Jessica disebut terlihat mengambil sesuatu dalam tasnya hingga adanya pergerakan gelas kopi.
"Gerakan terdakwa di meja 54 menunjukkan adanya pergerakan terdakwa mengambil sesuatu dari dalam tasnya dan memindahkan gelas Vietnamese Ice Coffee yang semula berada di depannya ke arah tengah meja, yang kemudian gelas tersebut yang diminum korban Mirna," ujar Jaksa berdasarkan hasil kesimpulan ahli. (ase)