- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penuntut Umum menyindir pernyataan Jessica Kumolo Wongso yang selalu menjawab lupa dan tidak ingat saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Pada keterangannya, Jessica mengaku lupa dengan kejadian yang berlangsung pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier.
"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Januari 2016. Sementara memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," kata JPU Melanie dalam persidangan, Rabu, 5 Oktober 2016.
Jessica dalam memberikan keterangannya selalu beralasan lupa ketika ditanya perihal kejadian pingsannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier. Jessica mengaku selalu menjawab seperti itu karena apa yang terjadi di sana sudah berlangsung beberapa bulan silam, sehingga dirinya pun mengaku lupa atas kejadian itu.
Bahkan, JPU menilai keterangan terdakwa Jessica dalam persidangan ke-26 itu sengaja diucapkan untuk menyangkal pernyataan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihak JPU.
"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam. Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," ujar Jaksa. (ase)