- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Keluarga Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat, 7 Oktober 2016 siang. Mereka yang datang di antaranya Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (saudari kembar Mirna) dan Ni Ketut Sianiti (Ibu Mirna), serta Yongki Susilo (sepupu Mirna).
Kedatangan keluarga Mirna untuk menanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa perkara dugaan pembunuhan Mirna, yakni Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Di sana, mereka bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun, karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," ujar Sepupu Mirna, Yongki Susilo, di Kejagung RI.
Noor, kata Yongki menjelaskan alasan menuntut 20 penjara ke Jessica itu merupakan hukuman yang pantas dijatuhkan oleh jaksa.
"Mereka mengaku sudah buat terbaik. Mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun. Pada prinsipnya, semua bukti, fakta itu ttidak ada yang meringankan. 20 tahun terbaik tuntutan dibuat dan ajukan majelis hakim, apa tinggi apa rendah tuntutan itu sudah sangat baik dari kejaksaan," kata dia.
Pada awalnya, Yongki dan keluarga mengaku tidak puas. Namun, setelah dijelaskan seperti itu oleh Jampidum, mereka menerima.
Kini Yongki dan anggota keluarga yang lain mengaku pasrah menanti putusan majelis hakim. "Kami serahkan majelis hakim dan berdoa majelis dapat nurani bisa menghukum terbaik," ucap dia.