Soal Dugaan Hibah Swasta ke KPU DKI, Ini Penjelasan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengemukakan, beberapa peralatan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bukan berasal dari hibah pihak swasta, melainkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, dana pembelian komputer dan beberapa peralatan itu diambil dari dana kewajiban pengembang, seperti denda Koefisien Luas Bangunan (KLB). Hal itu dilakukan karena KPU DKI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlambat mengajukan permintaan bantuan, sehingga tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Nah APBD terlambat, kan orang udah mau pakai, kami gunakan kewajiban rehab semua dari pengembang, ada kewajiban bayar uang nih yang KLB segala macam. Jadi pakai uang itu untuk belikan (peralatan),"  kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Pemprov Jakarta Gelontorkan Dana Hibah Hampir Rp1 Triliun ke KPU Buat Pilgub

Menurut Ahok, hal itu sah-sah saja dilakukan. Selain dengan APBD, pemerintah boleh menggunakan dana kewajiban pengembang. "Jadi bukan Sampoerna nyumbang tapi Sampoerna membayar kewajiban dia kepada DKI," ujarnya menambahkan.

Dalam sebuah surat yang beredar disebutkan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, mengundang sejumlah pihak menghadiri rapat membahas pengecekan sarana dan prasarana teknologi informasi, untuk KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI. Sarana dan prasarana itu dituliskan sebagai hibah dari perusahaan Sampoerna.

AS Kucurkan Dana Hibah Rp 39 Miliar untuk Infrastruktur IKN

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD DKI Sumarno memastikan tidak ada hibah yang diterima KPU DKI dari pihak swasta. KPU DKI hanya menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu tertuang dalam Pasal 126 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. "Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggara Pemilu," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan, KPU DKI sejauh ini telah menerima bantuan dari pemerintah, berupa renovasi gedung-gedung KPU di tingkat wilayah. Di tingkat provinsi, KPU juga menerima peminjaman gedung di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Selain itu, KPU DKI menerima prasarana berupa kursi, meja, mobil operasional, dan 25 perangkat komputer untuk enam wilayah Jakarta.

Menurut Sumarno, seluruh bantuan itu sifatnya pun hanya pinjam pakai, bukan hibah. "KPU DKI tidak berkomunikasi, atau kerja sama dengan pihak mana pun selain Pemerintah Provinsi DKI dalam perbaikan sarana dan prasarana tersebut," ujarnya menjelaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya