Soal Penistaan Agama Ahok, Polri Tunggu Saksi Ahli

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar aksi.
Sumber :
  • Ardian/ Lampung

VIVA.co.id – Proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, diakui Kepolisian Republik Indonesia masih terus bergulir. Saat ini, kasus itu sedang memasuki tahapan gelar perkara tahap pertama.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Menunggu lengkapnya saksi ahlinya, karena saksi ahli yang diharapkan ini ada kurang empat lagi yang masih minta kemunduran waktu ataupun belum tepat waktunya untuk diambil," kata  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.

Mantan Kapolda Banten ini memastikan  bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dalam kasus tersebut secara profesional, modern dan terpercaya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Semua fakta mengalir berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh para ahli," kata Boy.

Atas itu, Boy meminta publik untuk bersabar dalam penyelesaian kasus tersebut. "Kita harus hati-hati sekali, karena ini kasus yang berkaitan dengan momen Pilkada, pada posisi kemarin (Ahok) adalah Gubernur dan calon Gubernur (saat ini)," katanya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Kami ingin benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jadi apapun yang diperoleh oleh penyidik setelah gelar perkara."

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024