Saksi Ahli Nilai Pidato Ahok Tidak Menistakan Agama

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hamka Haq.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hamka Haq, saksi ahli yang dihadirkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan agama, menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengutip surat Al Maidah ayat 51, tidak dalam konteks menistakan agama.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebagai ahli agama, Hamka mengatakan, sah-sah saja apabila ada seorang non-muslim berkomentar mengenai isi kitab suci dari agama lain. 

Menurutnya, pernyataan Ahok itu hanya mengingatkan agar setiap orang tidak menggunakan dalil agama untuk memilih seorang pemimpin.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Selama tidak menista, kenapa tidak bisa. Orang kalau mau mendalami agama lain, kan harus baca kitab suci. Tapi selama tidak menista," kata Hamka di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa, 8 November 2016.

Hamka yang juga menjabat penasihat di Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan ada berbagai cara setiap orang menafsirkan kitab suci. 

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pertama adalah maknanya. Setiap orang berbeda-beda dalam memaknai isi Alquran dengan sikap dan pandangannya masing-masing. Kedua, soal penerapannya. Setiap orang punya versi pribadi dalam menafsirkan isi kitab suci. "Ketiga, (Dari) asalnya itu. Sudah pasti dari Tuhan," kata Hamka. (ase)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024