Polisi: Lift Blok M Square Jatuh karena Kelalaian Pengunjung

Lokasi lift jatuh di Blok M Square.
Sumber :
  • Syaefullah SH - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak menemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola Blok M Square, Jakarta Selatan, terkait anjloknya lift di mal tersebut beberapa waktu lalu. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli.

Diduga Lalai, Polisi Ungkap Tali Sling Lift Maut di Ayu Terra Resort Ubud Pernah Diganti Maret 2023

"Artinya tidak ada prosedur yang dilanggar pihak manajemen. Karena mengingat sistem maintenance yang dilakukan pihak pengelola sudah berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 7 April 2017.

Budi menjelaskan, lift tersebut baru dilakukan pengecekan rutin tiga hari sebelum anjlok. Dalam pengecekan tersebut sudah ada beberapa spare part yang diganti oleh pihak pengelola.

Lift Maut di Ubud Tewaskan 5 Karyawan Resort, Wagub Bali: Sanksi Pasti Ada Jika Terbukti Lalai

Saat terjadinya kecelakaan tersebut, kata Budi, alarm peringatan sudah berfungsi dengan semestinya. Ia mengatakan, lift tersebut anjlok karena kelebihan kapasitas.

"Justru dengan alarm berfungsi dan canvas itu masih ngerem dia masih melorot dari lantai 7 ke lantai 3. Setelah lantai 3 karena over capacity baru lift tersebut terhempas. Kalau alarmnya tidak berfungsi itu dari lantai 7, kita bayangkan akan seperti apa itu," ujarnya.

Tali Lift Tabung Terputus, 5 Karyawan Resort di Ubud Tewas Terjatuh

Menurut Budi, kapasitas lift  tersebut maksimal dapat menampung beban sebanyak 1.600 kilogram atau 24 orang. Namun, pada saat kejadian, lift tersebut berisi 31 orang.

Dari hasil penyelidikan yang didapat, penyidik menyimpulkan penyebab lift itu anjlok bukan karena kerusakan lift, melainkan karena kelebihan beban. "Jadi di sini artinya tidak ditemukan tindak pidana dari pengelola. Penyebabnya ya kelalaian dari pengunjung," ujarnya.

Budi mengatakan, ada dua orang terakhir yang masuk ke lift tersebut dengan cara berlari dan melompat ke dalam lift. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menjerat mereka secara hukum. Karena kedua orang tersebut juga ikut menjadi korban dalam peristiwa itu.

"Nah sekarang kita kembalikan apakah dengan menetapkan dua orang terakhir tersebut sehingga mengakibatkan lift limbung, apa bisa seperti itu. Bisa saja, tetapi hukum itu tidak seperti itu, kembalikan kepada hati nurani dan azas kepatutan," ujarnya.

Sebelumnya, lift di Blok M Square, Jakarta Selatan, jatuh Jumat, 17 Maret 2017, sekitar pukul 12.45 WIB. Sebanyak 25 orang terluka dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Para korban rata-rata mengalami patah tulang kaki serta luka pergelangan tangan dan telapak kaki. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya