VIVAnews - Sebanyak 223 tindakan pelanggaran hak warga negara terjadi sepanjang Ramadhan.
Institute for Democracy and Peace Setara mencatat kekerasan tersebut terjadi pada sembilan sasaran utama praktik razia.
"Praktik kekerasan atas nama Ramadhan merupakan bentuk pseudo moral negara yang membenarkan praktik kekerasan dan telah menimbulkan pelanggaran hak warga negara," kata Manajer Program Setara Ismail Hasan dalam diskusi di Jakarta, Selasa 15 September 2009.
Adapun sembilan sasaran kekerasan tersebut adalah pekerja seks komersial, tamu hotel, gelandangan dan pengemis, penjaja minuman keras, warung makan, tempat hiburan malam, rumah kos, dan panti pijat serta segala sesuatu yang dianggap sebagai penyakit masyarakat.
Setara menduga, tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut kebanyakan dilakukan aparat ketertiban, dan hanya 11 tindakan yang dilakukan oleh ormas.
Daerah paling banyak mengalami tindakan kekerasan adalah kawasan metropolis yang tingkat heterogenitasnya tinggi. "Angka cukup besar terdapat di Jawa Barat dengan 22 peristiwa, dan 12 di Jawa Timur," ujar Ismail.
Menurut dia, semua praktik razia tidak ada yang ditangani secara serius. "Jika demikian, apa manfaat dari tindakan melakukan serangkaian razia itu," ujar Ismail.
Ia menilai pelanggaran hak warga negara tidak harus berujung ke pengadilan. "Sanksi yang harus dibebankan kepada negara adalah perbaikan kebijakan," kata dia.
Setara, dia melanjutkan, akan menuntut negara melakukan reformasi institusi dengan menekan praktik kekerasan tersebut.
"Negara harus mengambil tindakan komprehensif dengan berpihak pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang humanis," tutur Ismail.
arinto.wibowo@vivanews.com