Habib Rizieq Pulang Tanggal 15 Agustus, kata Kuasa Hukumnya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). M. Rizieq Shihab, akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Dia akan menghadiri hari jadi FPI.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Demikian ungkap kuasa hukumnya, Kapitra Ampera. "Kami mau jemput ke sana. Ya, kita lewati aja prosesnya," kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Agustus 2017.

Menurut Kapitra, Rizieq memang berencana menghadiri milad FPI. Dengan niat kembali ke Indonesia, lanjut dia, itu berarti kliennya juga berkenan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang tengah menjeratnya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Dari dulu siap. Cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap. Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima. Tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," katanya.

Kapitra berharap, kembalinya Rizieq ke Indonesia dapat menjadi momentum Kapolda Metro Jaya yang baru Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis menyelesaikan permasalahan, sesuai dengan penegakan keadilan. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu aja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar undang-undang," ujar Kapitra.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air. Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya