Usai Naik Haji, Habib Rizieq Bakal Diperiksa Lagi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan kepada pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi belum dilakukan secara menyeluruh.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Argo, pemeriksaan baru dilakukan tahap awal karena pentolan FPI itu sedang melangsungkan ibadah haji. Maka pemeriksaan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com yang melibatkan Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein, belum rampung.

"Jadi memang sesuai dengan yang disampaikan Pak Kapolri, sudah dilakukan interogasi di sana. Tim kita ke sana. Tapi belum keseluruhan karena yang bersangkutan masih ibadah," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Agustus 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Maka dari itu, Rizieq akan diperiksa kembali. Apalagi bila ternyata kepolisian masih merasa kurang dengan pemeriksaan sebelumnya. "Kalau ada kekurangan kami tanyakan kembali," kata dia.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024