VIVAnews - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan judicial review Peraturan nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Mereka menilai peraturan pemerintah itu tidak menjamin hak-hak saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia.
Alih-alih menjamin hak, peraturan itu malah semakin menyulitkan korban untuk memperoleh hak-haknya, seperti kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum.
"Kami mengajukan judicial review pasal 1 huruf 4 PP itu," kata salah satu perwakilan koalisi, Wahyu Wagiman, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 20 November 2008.
Pasal tersebut mendefinisikan kompensasi sebagai ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Wahyu, rumusan itu bertentangan dengan prinsip HAM internasional dimana kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban HAM untuk membayar tunai atau memberikan bantuan dalam bentuk lain.
"Misalnya negara membiayai perawatan mental dan fisik, memberikan pekerjaan, rumah, tanah, dan pendidikan," tambah Wahyu yang merupakan aktivis dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) ini.
Selain itu, peraturan pemerintah itu juga mensyaratkan korban untuk mencantumkan identitas pelaku pelanggaran HAM apabila ingin mengajukan klaim kompensasi. "Ketentuan ini akan menyulitkan korban karena tidak semua korban mengenali identitas pelaku," kata dia.
Apalagi pelaku pelanggaran HAM biasanya terdiri atas orang atau sekelompok orang yang terlatih dan terorganisir. "Sehingga dalam melakukan kejahataannya, mereka sulit dikenali oleh korban," ujarnya.
Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia turut menjadi pemohon dalam judicial review ini.
Mereka meminta agar Mahkamah Agung mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sakai dan Koran.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Band cadas kawakan asal Malang, Jawa Timur, Primitive Chimpanzee akan kembali menggebrak pentas musik underground di kota kelahirannya lewat konser tunggal di MCC
9 Quote dan Kutipan Suhrawardi al-Mashriqi yang Banyak Menginspirasi Generasi Setelahnya
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah sosok yang sangat dihormati dalam sejarah pemikiran Islam. Kontribusinya yang monumental dalam bidang fil
Mengintip Konsep Mistisme dalam "Kitab al-Muqawamaat" Karya Suhrawardi al-Mashriqi
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau dikenal juga sebagai Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam, terutama dalam bidang fils
Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Tak Hanya di Tribun, Aksi dukungan dengan memasang poster bergambar wajah Kapten Timnas Indonesia U 23 Rizky Ridho juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa UM Surabaya...
Selengkapnya
Isu Terkini