Korban Pencabulan Guru SLB Jadi 7 Siswi

SLB Negeri Garut Kota
Sumber :
VIVAnews 
Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
- Jumlah siswi Sekolah Luar Biasa Negeri Garut Kota yang menjadi korban cabul guru olah raga bertambah jadi 7 siswi. Sebelumnya hanya 5 orang yang dilaporkan mengalami pelecehan seksual oleh guru berinisial DS itu.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

"Jadi dari satu korban muncul nama A, kemudian kita periksa ternyata muncul lagi siswi B dan seterusnya, " ujar Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana, Rabu, 10 April 2013, di Mapolres Garut.
Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir


Keterangan para korban walaupun dalam kondisi cacat tunagrahita ringan namun dapat dipertanggung jawabkan karena dalam pemeriksaan karena juga diuji dengan  dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog. "Saya berkali-kali menyatakan bahwa kami tak gegabah dalam melakukan penyelidikan ini. Kami melibatkan psikolog untuk meyakinkan keterangan para korban," kata Umar.


Sebelumnya disampaikan bahwa tersangka DS (42), warga Jl. Guntur, Kampung Sindang Wargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan  Garut Kota, dilaporkan oleh para orang tua siswi SLBN Garut Kota telah berbuat tak senonoh kepada para siswinya bahkan ada yang menyetubuhi beberapa siswi saat jam belajar berlangsung.


Tersangka DS, kini menjalani penahanan di sel Polres Garut setelah sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.


Modus tersangka, kata Umar, dilakukan usai berolah raga, para siswi yang lemah mental ini dipanggil satu per satu ke dalam kelas kemudian disuruh duduk di kursi. Korban kemudian digeranyangi tersangka bahkan ada yang disetubuhi. "Jadi keterangan para korban ini juga didukung dengan bukti hasil visum dokter," kata Umar.


Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 3 tahun paling singkat atau denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. "Karena umumnya korban di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan dengan UU perlindungan anak," kata Umar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya