Vonis Wilfrida Ditunda Hingga 17 November 2013

Prabowo Subianto menjenguk Wilfrida.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Dilansir laman
Tugas Nokia Sudah Tuntas
New Straits Times , Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.


Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia  dan pemeriksaan kondisi psikisnya.


Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.


Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya