Vonis Wilfrida Ditunda Hingga 17 November 2013

Prabowo Subianto menjenguk Wilfrida.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.


Dilansir laman
New Straits Times
, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.


Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia  dan pemeriksaan kondisi psikisnya.


Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.


Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)

Erick Thohir Minta Doa Rakyat untuk Kemenangan Timnas Indonesia atas Uzbekistan
Cak Imin sambut elite PPP di markas PKB, Jakarta Pusat

PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap PPP bisa lolos gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024