Sumber :
- ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Dilansir laman
New Straits Times
, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.
Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia dan pemeriksaan kondisi psikisnya.
Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.
Baca Juga :
Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap PPP bisa lolos gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :