Sumber :
- ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Dilansir laman
New Straits Times
, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)