Vonis Wilfrida Ditunda Hingga 17 November 2013

Prabowo Subianto menjenguk Wilfrida.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.


Dilansir laman
New Straits Times
, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.

Pentingnya Menetapkan Batasan Gadget pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia  dan pemeriksaan kondisi psikisnya.
Bung Towel Yakin Timnas Indonesia Menang dari Uzbekistan: Asal Gak Kebobolan Duluan


Polda Bali Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Gedung Presisi
Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.

Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya