Pramono Anung: Pilkada Jangan Diurus MK Lagi

Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung, mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat peraturan pengganti perundang-undangan untuk Mahkamah Konstitusi. Asalkan, peraturan itu tidak mengeliminasi kewenangan MK sesuai pasal 24c Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Mahkamah Konstitusi.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Yang membuat MK dan oknum di dalam MK terjerumus itu yang harus diperbaiki," kata Pramono di Gedung DPR, Selasa 8 September 2013.
Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini


Yang membuat MK terjerumus itu, menurut Pramono, adalah kewenangan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Pramono berpandangan bahwa segala hal yang berkaitan soal pilkada jangan lagi dibawa ke MK sebab itulah salah satu yang membuat MK terjerumus dalam politik praktis.


"Ini kewenangan bersama pemerintah dan DPR ini terus terang yang menjerumuskan oknum MK ke politik praktis," ujar dia.


Selain itu, kata Pram, Undang-Undang MK ini juga perlu direvisi. Sebab, selama ini dalam UU itu, tidak ada yang mengatur soal pengawasan. "Tidak ada checks and balances di dalam UU itu," ujar dia.


Pramono, juga setuju dengan adanya Majelis Kehormatan. Sebab, mereka juga bisa membantu KPK.


"Apa yang dilakukan majelis kehormatan, bisa perkuat KPK. Toh kemarin ada ditemukan beberapa kali sekretarsnya (Akil Mochtar) transfer uang, dengan temuan-temuan ini bantu KPK pasal apa yang ditentang," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya