Politikus PPP Ini Gunakan Sisa Kuota Haji untuk Tim Sukses

Suryadharma Ali Terpilih Lagi
Sumber :
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar, mengakui pernah mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Agama untuk dijadikan Petugas Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH).

Suryadharma Ali Ajukan Banding

"Pernah, tahun 2011, 2012 ada," kata Hasrul dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 November 2015.
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar


Tidak hanya untuk menjadi petugas PPIH, Hasrul juga mengakui pernah mengajukan sejumlah orang untuk berangkat haji menggunakan sisa kuota nasional. Dia bahkan menyebut orang yang diusulkannya tersebut bisa berangkat haji.

Hasrul mengungkapkan beberapa pihak yang diajukannya menggunakan sisa kuota nasional merupakan Pegawai Negeri Sipil di DPR serta di Sekretariat Dewan Provinsi Sumut.


Dia tidak menampik pihak yang diusulkannya tersebut termasuk keluarga serta konstituen dari daerah pemilihannya. "Ada keluarga, ada dari dapil," kata dia.


Jaksa sempat mengkonfirmasi mengenai kepentingan Hasrul dalam memberangkatkan konstituennya untuk berangkat haji melalui PPIH maupun sisa kuota. Awalnya, Hasrul menyebut tujuannya adalah untuk membantu mereka melaksanakan ibadah haji.


Namun dia tidak menampik jika salah satu tujuannya adalah memelihara para pemilihnya agar dia kembali terpilih menjadi anggota dewan.


"Untuk memelihara konstituen?" tanya Jaksa.


"Termasuk, (salah satunya) iya," jawab Hasrul.


Pada persidangan sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono juga mengakui adanya sejumlah nama titipan untuk dijadikan petugas ibadah haji tahun 2010-2011. Ahmad menyebut nama-nama tersebut merupakan titipan dari Komisi Vlll DPR.


Dia menuturkan, nama-nama yang dititipkan tersebut dikirim melalui surat langsung ke Suryadharma Ali atau ke Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto.


Menurut Kartono, ketika itu Slamet menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada SDA. Selang beberapa hari kemudian, Slamet mengabarkan bahwa SDA mengabulkan nama-nama yang dititipkan untuk menjadi petugas haji.


"Dirjen sudah minta arahan kepada menteri, kata Pak Dirjen 'sudah kamu proses saja, ini dasar arahan menteri untuk diproses'.  Tapi, kata Dirjen ada catatan, saya ini jangan diakomodir semua, jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang. Ini arahan dirjen," ungkap Kartono.


Diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2010 hingga 2013.


Pada dakwaannya, saat penyelenggaraan tahun 2010, Dirjen PHU Kementerian Agama, Slamet Riyanto, menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi Vlll  DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH.


Permintaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Slamet kepada SDA, dan SDA memerintahkan untuk mengakomodir permintaan tersebut. Tidak hanya mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR, SDA juga memerintahkan Slamet dan Ahmad Kartono memasukkan sejumlah nama lainnya sebagai Petugas PPIH. Total, ada 37 orang Petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk SDA.


Mereka mendapat uang operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN dengan total sejumlah Rp2.555.170.000. Pada tahun 2011, SDA kembali memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi Vlll DPR serta sejumlah orang lainnya untuk menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Total, ada 40 orang yang ditunjuk menjadi Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.836.682.400.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya