KPK Tuntut Harta Nazaruddin Rp600 Miliar Dirampas Negara

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id –  Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut, agar Majelis Hakim merampas harta milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin senilai Rp600 miliar.

Perampasan tersebut, karena aset-aset Nazaruddin itu diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

"Estimasi total sekitar Rp600 miliar," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.

Kresno menuturkan, aset-aset tersebut terdiri dari saham yang nilainya sekitar Rp300 miliar dan uang tunai sekitar Rp100 miliar. Selain itu, termasuk juga aset dari properti, seperti rumah dan pabrik yang nilainya diperkirakan cukup besar.

Penuntut Umum pada KPK menduga, harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang itu sebesar Rp1 triliun. Jumlah tersebut, diperkirakan berasal dari fee proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.

Kendati demikian, Penuntut Umum hanya menuntut sekitar Rp600 miliar untuk dirampas. Diakui oleh Penuntut Umum, terdapat kesulitan untuk menyita aset-aset milik Nazaruddin tersebut.

"Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total Rp1 triliun, itu sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil," ujar Kresno.

Diketahui, Nazaruddin dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Penuntut Umum. Tidak hanya itu, Nazaruddin juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsidair satu tahun kurungan oleh Penuntut Umum. Dia dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua, dan dakwaan primer ketiga," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin



Pada dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima suap puluhan miliar dari PT Duta Graha lndah, yang saat ini berubah nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring, serta dari PT Nindya Karya.

Dia dinilai terbukti menerima 19 lembar cek, yang jumlah seluruhnya senilai Rp23.119.278.000 melalui Mohamad El ldris, serta menerima uang tunai Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.

Uang tersebut merupakan imbalan Nazaruddin mengupayakan dua perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek pemerintah pada 2010 dan 2011.

Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Nazar disebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran Rupiah dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Perbuatan Nazar tersebut, dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Nazaruddin juga dinilai telah terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.

Perbuatannya tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (asp)

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB karena tidak sejalan dengan beberapa orang kader seperti Nazaruddin.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2021