Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo, pemberian suap itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Diketahui, Irman Gusman merupakan anggota DPD yang terpilih dari provinsi tersebut.
Irman diduga menerima suap dari seorang pengusaha berinisial XSS. Selain Irman dan XSS, KPK juga menangkap MMI dan WS yang turut dalam pertemuan itu.
Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan penyidik Sabtu dini hari, setelah melakukan pengintaian sejak Jumat malam.
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Dia tak terima dicoret KPU dari Dapil Sumbar.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :