Kasus Korupsi e-KTP, Gubernur BI Diperiksa KPK

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dia periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkeu," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Meski demikian, Yuyuk menjelaskan, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Agus apakah akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Sampai saat ini belum ada konfirmasi hadir atau enggak," kata Yuyuk.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan pada saat proyek e-KTP ini bergulir. Namun dia kemudian mengundurkan diri sebagai Menteri lantaran terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Selain Agus, pada kasus korupsi proyek senilai Rp6 triliun ini, Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP yang juga pernah menjabat mantan Plt Sekretaris Dirjen Adminduk Kemendagri, Mayyoni Mawar, kemudian, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri, Elvius Dailami.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Naenunus, Staff Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Anminduk Ditjen Dukcapil Kemendagri dan IR Ekworo Boedianto," kata Yuyuk.

Dalam kasus yang sama, Triyuni Soemartono selaku Dosen Universitas Prof Moestopo juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. "Kapasitasnya dia dipanggil selaku mantan Sekditjen administrasi kependudukan Kemendagri," kata Yuyuk.

Dalam kasus proyeksi proyek e-KTP Rp6 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya