Habib Rizieq: Polisi Bohong Tak Gunakan Peluru Karet

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Unjuk rasa pada 4 November 2016, yang awalnya berjalan damai, akhirnya pecah dan ricuh. Hal ini, karena ada massa dari peserta aksi damai yang melemparkan petasan dan disambut oleh tembakan gas air mata oleh pihak Kepolisian. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Namun, pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, keterangan pihak Kepolisian yang hanya menggunakan gas air mata adalah sebuah kebohongan.

"Polisi juga bohong, polisi bukan hanya menggunakan gas air mata. Tetapi, menggunakan peluru karet dan melakukan penganiayaan kepada peserta aksi dan ditambah menggunakan kendaraan untuk menggilasnya," kata dia di Jakarta, Sabtu 5 November 2016.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Ia pun meminta pihak Kepolisian untuk jujur mengenai hal ini. Dia juga menyayangkan alasan Kepolisian yang membubarkan massa, karena aksi tersebut menyalahi prosedur tetap (protap) yang telah disepakati..

"Kalau polisi beralasan protap dan malam demo harus dibubarkan, seharusnya keamanan rakyat didahulukan dibanding protap. Aturan manapun yang membahayakan rakyat harus dikesampingkan. Polisi harus cerdas mengambil keputusan di lapangan," ungkapnyam yang juga menjabat sebagai pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Ia pun, kembali menyesalkan keterangan Kepolisian yang 'hanya' menyebut penggunaan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa. Apalagi, gas air mata yang digunakan salah satu jenis yang berbahaya. 

"Coba saya diberi gas air mata dan saya semprotkan ke anggota. Bagaimana rasanya? Bahkan, dari tim kesehatan kami menemukan, ada gas air mata yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya. (asp)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024