- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa Sandrina Abu Bakar, istri dari mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ia diperiksa atas dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus A330 oleh Garuda Indonesia yang kini membelit suaminya. "Istrinya (diperiksa) tanggal 20 Desember 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 23 Januari 2017.
Meski begitu, sejauh ini KPK belum menetapkan status apa pun terhadap istri dari Emirsyah Sattar tersebut. KPK hanya merencanakan akan kembali melakuka pemanggilan sejumlah saksi pada akhir Januari 2017.
"Akan diagendakan pemeriksaan saksi termasuk juga pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan direncanakan mulai di minggu depan atau akhir Januari (2017) ini," kata Febri.
Emirsyah Sattar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan sejumlah bukti dugaan suap. Chairman MatahariMall.com ini diduga melakukan praktik suap lintas negara, dengan jumlah mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. (ase)