Tarik Ulur Proses Hukum Habib Rizieq di Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, proses pemeriksaan saksi ahli meringankan untuk Muhammad Rizieq Shihab, tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Ir Soekarno, diserahkan sepenuhnya kepada pihak penasihat hukum.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurutnya, surat pemberitahuan agar segera menyerahkan nama saksi ahli meringankan sudah diserahkan kepada tim penasihat hukum. Tersangka Rizieq, dikabarkan akan mengajukan ahli Yusril Ihza Mahendra.

"Sudah dikirim. Dia tinggal ngirim namanya aja," kata Yusri disela pelantikan pengurus PWI Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate. Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat 10 Maret 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meski belum diterima, pihaknya saat ini memprioritaskan pemberkasan kasus agar dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Bahkan Yusri menegaskan, pihaknya tidak terlalu memikirkan pertimbangan tim penasihat hukum belum mengajukan nama tersebut. "Yang namanya saksi ahli meringankan itu tidak masuk dalam agenda (pemberkasan). Tapi kalau diminta oleh mereka, boleh saja. Kami siapkan," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Yusri memastikan, tim penasihat hukum Rizieq Shihab sampai saat ini belum mengajukan nama-nama saksi ahli meringankan. Penanganan kasus tersebut saat ini dijalankan tanpa ada unsur muatan politis. "Kita kan netral, silakan. Tapi nama itu belum masuk, sampai sekarang," tegas Yusril.

Diwartakan sebelumnya, Penasehat Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan, pengajuan saksi ahli belum dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat belum melayangkan surat permintaan kepada pihak tersangka.

"Kita itu kan ingin mengajukan Yusril sebagai saksi ahli. Cuma, surat dari pihak Polda bahwa untuk saksi meringankan secepatnya dihadirkan, nah sampai sekarang kami belum nerima," kata Sugito kepada VIVA.co.id, Sabtu 4 Maret 2017.

Pihaknya berharap, penyidik secepatnya melayangkan surat rencana pemeriksaan saksi ahli. Bahkan, pihaknya berharap proses kasus yang menyita perhatian publik itu, tidak berlanjut ke persidangan. "Sampai sekarang kami menunggu. Bahkan saya berharap kasus ini tidak berlanjut," cetusnya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya