- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 111 bangunan liar yang berdiri di atas lahan pipa gas Pertamina di sepanjang Jalan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa 9 Mei 2017.
Bangunan liar semi permanen itu tak hanya ilegal, tetapi juga dianggap berbahaya karena berada di atas jalur pipa gas. Aktivitas di atas jalur pipa gas dapat memicu ledakan.
Pemerintah Kota sebenarnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar itu agar mereka mengosongkan lahan sejak tiga tahun silam. Namun peringatan diabaikan sehingga Satpol PP tak punya pilihan selain membongkar paksa bangunan-bangunan itu.
"Alasannya jelas, selain tidak berizin, karena berada di lahan negara; di tanah ini terkubur pipa gas, tidak boleh ada aktivitas karena akan memicu ledakan," kata Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, di lokasi penertiban.
Berdasarkan data Pemerintah Kota, sebanyak 90 persen penghuni bangunan-bangunan liar itu bukan warga Depok. Maka tak ada alasan pula mereka menempati lahan milik negara itu.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, tidak ada perlawanan dari para penghuni ketika alat berat Satpol PP meratakan bangunan liar. Sebagian besar warga pasrah ketika melihat bangunan semi permanen mereka rata dengan tanah. (ren)