Bubarkan HTI, Pemerintah Siap Tempuh Jalur Pengadilan

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan langkah jalur pengadilan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Sekarang sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan, Jamintel untuk mengajukan di pengadilan," kata Tjahjo usai Rakornas Sosialisasi Kebijakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di kawasan, Tanah Abang Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Tjahjo menambahkan, pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mempunyai bukti kuat untuk membubarkan HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Lengkap. Ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual, dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," ujarnya menjelaskan.

Tjahjo membantah pernyataan HTI yang merasa tak pernah mendapat teguran berupa surat peringatan hingga ada keputusan mendadak pembubaran oleh pemerintah.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Ya terserah. Pemerintah sudah berkali kali mengingatkan," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan pembubaran HTI bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan. Pemerintah tetap mendukung ormas apa pun selama tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

"Setiap warga  punya hak membuat, berhimpun di negara kita. Tapi harus mengakui secara ideologi negara ini. Kalau dia ormas keagamaan misalnya Islam harus mengamalkan Alquran dan hadis iya. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia dia harus mengakui Pancasila, Kebhinekaan, Keberagaman." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya