Mabes Polri: Red Notice atas Habib Rizieq Hoax

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan belum mengirimkan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Red notice merupakan instrumen permintaan penangkapan kepada Interpol dari anggotanya atas seseorang yang berada di luar negeri. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Belum diajukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Kompleks Mabes Polri, Jumat 19 Mei 2017. 

Setyo menyampaikan, kasus percakapan (chat) mesum antara Firza Husein dan Rizieq masih dalam tahap penyidikan. Terlebih, Firza telah dijadikan tersangka kasus dugaan pornografi itu.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Setyo mengatakan, kasus yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya itu masih berupa pencekalan berpegian ke luar negeri terhadap Firza. Ia menegaskan, red notice yang tersebar di media sosial adalah palsu. 

Hingga kini, status Rizieq masih menjadi saksi dalam kasus percakapaan yang tersebar di situs 'baladacintarizieq'.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Ada red notice gambarnya Rizieq Shihab itu adalah hoax. Karena sampai sekarang belum ada. Blue notice (pencarian seseorang terkait dugaan tindak kejahatan) juga belum," ujarnya.

Dia pun memastikan, sampai saat ini penyidik pun belum menyurati Interpol terkait permintaan pemulangan paksa terhadap Rizieq ke tanah air. Sejak Firza ditetapkan tersangka, kata Setyo, kepolisian masih sebatas koordinasi mengenai keberadaan Rizieq di luar negeri.

Sebelumnya beredar di media sosial maupun di WhatsApp, foto Habib Rizieq yang terpampang dalam website Interpol. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya