Perppu Ormas Dituding untuk Skenario Pemilu 2019

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas karena ada kepentingan ambisi untuk tahun 2019. Skenario ini sengaja dilakukan dengan melakukan pembungkaman sejak sekarang.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

“Karena punya ambisi tahun 2019 maka pembungkaman dilakukan sejak saat ini,” kata Busyro di Yogyakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Busyro khawatir keberadaan perppu ini tak hanya untuk membungkam ormas, namun juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kritis kepada pemerintah. Jika ini benar, maka Pemerintah Jokowi tak ada bedanya dengan Orde Baru.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

“Kalau ini diterus-teruskan tidak segera ditolak DPR dan tidak di judial review ke MK maka yang terjadi adalah seakan-akan pemerintah sekarang  tidak sadar pola-pola pemerintah yang menganut paham atau ideologi fasisme,” jelasnya.

Busyro menambahkan, keberadaan Perppu Ormas juga mencerminkan pemikiran pemerintah tak terkecuali presiden untuk membubarkan ormas. Padahal, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pembubaran ormas seharusnya melalui mekanisme pengadilan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

“Apakah pemerintah pernah mengundang HTI dan media supaya tahu detail apa itu HTI sehingga masyarakat tahu detail. Kalau memang bertentangan dengan pancasila bawa itu kepengadilan untuk pembubaran HTI,” ujarnya.

Dengan perppu ini, dikhawatirkan akan bisa melebar jika dibiarkan. Pemerintah pun dinilai akan membuat kegaduhan sendiri.

“Apakah ini yang dikehendaki pemerintah sekarang sehingga pemerintah yang membuat kegaduhan jangan masyarakat yang dituduh,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya