Jenderal Tito Siap Tindak Segala Aktivitas HTI

Ilustrasi unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Car Free Day.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihak kepolisian akan menindak dan tak memberi izin kegiatan yang dilakukan HTI.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Tito siap menindak jika ada bagian dari HTI yang masih melakukan kegiatan pasca pengumuman pembubaran.

"Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum. Kedua yang jelas kita akan dengan ada pembubaran ini perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kita tidak akan berikan juga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dia meminta agar pihak mana pun yang keberatan mengenai Perppu Ormas dan pencabutan izin badan hukum HTI dapat ditempuh dengan jalur hukum.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apa pun namanya," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Kemudian, Tito juga mengimbau agar semua pihak terutama bagian dari ormas lain tak melakukan aksi anarkis dalam melakukan penindakan. Sebab menurutnya, jika ada tindakan anarkis bukan Perppu Ormas yang akan digunakan pihak kepolisian. Namun UU Nomor 27 tahun 1999 pasal 107b.

"Itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI, Rabu 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya