Alasan Yusril Ubah Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

Konferensi pers Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu 26 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menerima masukan para hakim konstitusi untuk mengubah legal standing pemohon. Dari yang sebelumnya atas nama HTI sebagai sebuah organisasi menjadi perorangan, yaitu atas nama Ismail Yusanto yang juga menjabat sekretaris umum sekaligus juru bicara HTI.

"Jadi agar tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat yang mulia dalam permohonan ini, sehubungan pembubaran ormas HTI pada 19 Juli 2017," kata Yusril.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Yusril menambahkan, sebenarnya bisa saja pemohon dalam uji materi ini tidak diubah, namun hal tersebut terlalu berisiko secara hukum.

"Walau dapat dipertanggungjawabkan, tapi di ujung sidang nanti majelis mengatakan perkara ini dinyatakan tak dapat diterima atau NO (tak dapat diterima), sayang. Jadi habis waktu kami," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Atas dasar itu, Yusril dan Ismail sepakat mengubah legal standing pemohon. "Saya kira ini adalah jalan tengah yang baik, bisa efektif. Walaupun tidak eksplisit, tetapi legal standing lebih bisa diterima," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, tiga hakim konstitusi, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palaguna, dan Suhartoyo memberikan saran pada Yusril dan tim kuasa hukum terkait legal standing pemohon.

"Saran saya, untuk penjelasan dapat dibuat secara lengkap, apakah legal standing kuasa ini sebagai HTI atau perseorangan. Untuk itu bisa secara eksplisit lebih dijelaskan dalam uraian, karena urutannya tanggal 18 masuk kepaniteraan, tanggal 19 dibubarkan dan tanggal 20 perkara ini diregister," ujar Palguna.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menambahkan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI oleh pemerintah tetap menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menanggapi permohonan. Arief menyarankan, Yusril menjelaskan kronologi dalam permohonan.

Selain itu, Arief meminta Yusril melampirkan salinan surat pencabutan badan hukum HTI yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," kata Arief.

Sekadar diketahui, legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya