Said Aqil Dukung Pembubaran Ormas Anti Pancasila Selain HTI

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah tengah mengkaji ormas lain. Ormas yang sedang dikaji dan dipantau merupakan ormas yang diduga anti Pancasila dan berada di daerah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatiul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mendukung rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas anti Pancasila.

"Saya mendukung. Saya setuju Setiap ormas yang tidak menghormati dan mengenyampingkan Pancasila harus dibubarkan," kata, Said di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Said yang juga Ketua Umum LPOI mengingatkan semua warga negara mempunyai hak untuk berorganisasi. Namun, hal tersebut tetap dalam koridor Pancasila dan UUD 1945.

"Ormas ada ratusan ribu lebih, coba ditinjau ulang siapa mereka, sejauh mana komitmen mereka dengan nasionalisme," tuturnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebagai bentuk dukungan, Said mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui pemerintah tengah mengawasi ormas anti Pancasila. Menurutnya ormas yang sedang diawasi berskala provinsi.

"Ada beberapa ormas kecil-kecil. Tidak berskala nasional. Ini sudah dua tahunan lebih. Daerahnya ya jangan dulu dong. Tidak bisa kami buka, kan ini perlu data yang akurat. HTI saja kan 10 tahun dicermati," kata Tjahjo, di kantornya, Kamis (10/8/2017).

Meski dianggap memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Tjahjo, ormas itu tidak seperti HTI dan tidak berbasis keagamaan. Namun, gerakannya lebih radikal.

"Punya paham, punya ideologi lain. Sifatnya lebih radikal. Tidak terdata di nasional, perlu dicek, di kejaksaan, di kepolisian. Kami komparasi ke semua datanya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya