Pahami Dua Jenis E-KTP Agar Tak Bingung

Perekaman Data E-KTP Ditarget Selesai Pertengahan 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tak bingung dengan adanya dua macam e-KTP, yang sama-sama dikeluarkan oleh Dukcapil. Dia mengatakan memang ada perbedaan antara e-KTP yang dikeluarkan sebelum tahun 2014 dan setelah tahun 2014.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Hal itu disebabkan adanya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 yang menyebabkan pada e-KTP tahun 2014 dan seterusnya, tidak lagi diterakan masa berlakunya. Sementara pada e-KTP sebelumnya masih ada masa berlakunya. Namun dua e-KTP ini, menurut Zudan, sama-sama dinyatakan sah dan berlaku seumur hidup.

"Kemudian 2014 kita menggunakan UU baru yang mengatakan berlaku seumur hidup walaupun ada masa kedaluwarsanya," kata Zudan kepada tvOne, Senin 23 Oktober 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia mengatakan, Kemendagri juga sudah bekerja sama dengan 600 lembaga dan badan agar menggunakan e-KTP bukan salinan untuk mengidentifikasi klien maupun konsumennya. Pihak yang bekerja sama dengan Kemendagri antara lain sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BRI, BCA dan bank-bank lain serta lembaga lainnya.

"Jadi ada chip-nya di dalam," kata dia. (ren)

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat
Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023