- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali berlanjut pada hari ini, Senin 23 Oktober 2017. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan penasihat hukum Andi, Samsul Huda, jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara Andi. Di antara saksi-saksi tersebut akan hadir mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Selain Anas Urbaningrum, ada Isnu Edhi Wijaya, Indri Mardiani dan Adres Ginting," kata Samsul kepada awak media melalui pesan singkat.
Isnu Edhi Wijaya adalah mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium perusahaan yang memenangkan tender proyek e-KTP tahun 2011 senilai Rp5,9 Triliun. Adapun Indri Mardiani merupakan mantan Koordinator Keuangan Konsorsium? PNRI. Adres Ginting ketika proyek e-KTP ini bergulir menjabat sebagai Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.
Anas sendiri sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang perkara terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto. Anas disebutkan sejumlah saksi, utamanya mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin terlibat kasus ini. Namun dia telah membantah hal tersebut di persidangan.
Dalam perkara ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Selain itu, Andi disebutkan berperan dalam mengarahkan dan memenangkan konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP dan mengatur pengadaan proyek bersama-sama dengan mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR kala itu, Setya Novanto. (ren)