Disebut dalam Kasus Korupsi, Koster Tetap Daftar Caleg

Politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Start Posisi 13 Raih Podium Kedua dan Kalahkan Bagnaia di MotoGP Prancis, Ini Kata Marc Marquez
Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tetap akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Meskipun, namanya disebut dalam kasus suap wisma atlet SEA Games dan pernah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korban Kecelakaan Bus SMK Depok Wafat Sepekan Sebelum Rayakan Ultah

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahtjo Kumolo menilai tak ada yang salah dengan pencalonan Koster kembali. "Kalau cuma dikait-kaitkan kan ya repot.
Jatuh Bangun Como: Dari Istri Eks Bintang Persib, Dibeli Orang Kaya RI hingga Promosi ke Serie A
Wong tidak ada salah," kata Tjatjo di Gedung DPR, Jumat 12 April 2013.


Sementara daerah pemilihan untuk Koster, menurut Tjahtjo, masih tetap di Bali.


Sebelumnya, Koster pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet. Bahkan, saat itu, PDI Perjuangan sempat khawatir keterlibatan Koster bisa memperburuk citra partai.


dalam kasus yang telah menyeret bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjadi terpidana. Nama politisi asal Bali ini mencuat setelah Erman Umar, pengacara Wafid Muharam -terdakwa kasus ini- menyebut kliennya pernah bertemu langsung dengan Koster selaku anggota bidang anggaran Komisi Olahraga.


Koster pun sudah berkali-kali diperiksa KPK. Terakhir, Koster diperiksa KPK Februari lalu terkait anggaran untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Baca selengkapnya di


Nama Koster semakin sering disebut setelah Nazaruddin 'melancarkan' serangan melalui pesan BlackBerry Messenger. Dari tempat pelariannya, Nazar menyebut sejumlah rekan politisinya terkait kasus ini. Nazar menyebut Koster dan Angelina Sondakh telah memainkan anggaran di Banggar DPR.


Angelina sendiri sudah divonis bersalah karena menerima suap dari pembahasan anggaran untuk dua kementerian. Politisi Partai Demokrat itu divonis(umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya