Diwajibkan Mundur dari DPRD Bila Jadi Caleg, KPU Digugat

Boks berisi data Daftar Caleg Sementara (DCS) PKS
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia
- Tiga kader Partai Bintang Reformasi (PBR) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan dengan aturan yang mewajibkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta pemilu 2014 untuk mundur dari jabatannya jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Para pemohon merupakan anggota legislatif daerah yang masih aktif. Sabrawijaya adalah anggota DPRD Provinsi Banten, Khotib adalah anggota DPRD Kabupaten Serang, serta Purtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang.
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan


Pemohon mengajukan uji materi Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j, dan huruf k PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "KPU sudah melewati wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang," ujar kuasa hukum pemohon, Derta Rahmanto, usai mendaftarkan permohonan di gedung MA, Jakarta, Jumat, 26 April 2013.


Menurut Derta, peraturan ini tidak memberikan kepastian hukum bagi anggota legislatif yang ingin menyelesaikan masa jabatan dan tanggung jawab selama lima tahun. "Ketentuan Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tidak memberikan pengayoman, keadilan dan ketertiban serta telah menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Derta.


Oleh karena itu, pemohon meminta MA membatalkan pasal yang dimaksud. "Pasal tersebut harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum, sehingga tidak dapat diakui keberadaannya dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya