Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Tiga kader Partai Bintang Reformasi (PBR) menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan dengan aturan yang mewajibkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta pemilu 2014 untuk mundur dari jabatannya jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.
Para pemohon merupakan anggota legislatif daerah yang masih aktif. Sabrawijaya adalah anggota DPRD Provinsi Banten, Khotib adalah anggota DPRD Kabupaten Serang, serta Purtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Tegas Tolak Balikan dengan Rizky Irmansyah, Ungkap Kelakuan Mantan yang Mengejutkan!
Oleh karena itu, pemohon meminta MA membatalkan pasal yang dimaksud. "Pasal tersebut harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum, sehingga tidak dapat diakui keberadaannya dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya