Tak Daftar ke KPU, Lembaga Survei Dicap Liar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews -
Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Jelang Pemilu 2014, lembaga survei di Indonesia semakin menjamur. Tidak hanya yang sudah memiliki nama, lembaga-lembaga baru pun begitu sering merilis hasil-hasil risetnya.

Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024

Atas kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat menertibkannya. Melalui Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat, komisi mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri.
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan


"Bagi yang tidak mendaftar ke KPU, kami katakan mereka lembaga survei liar. Tidak diakui KPU," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.


Ferry menjelaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mengatur rambu-rambu atau syarat yang wajib dipenuhi lembaga survei. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki sumber dana, kepengurusan, dan metodologi yang jelas.


"Yang daftar tercatat di kami. Bahwa dia mengikuti ketentuan yang ada. Kalau yang tidak terdaftar, apabila ekspose data, kita menyatakan itu tidak terdaftar di KPU," ujarnya.


Ferry melanjutkan mereka juga wajib mematuhi peraturan dalam pemilu. Misalnya, tidak boleh mengumumkan hasil survei pada masa tenang, mengumumkan hasil penghitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara, dan menyampaikan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi KPU.


Bagi yang melanggar, hukuman pidana sudah menanti. "Ancamannya paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal 317," ucapnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya