Kejati Sudah Terima SPDP Kasus Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan saat Dukung Pedagang Warteg
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ramadhan Pohan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp4,5 miliar.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

SPDP tersebut disampaikan oleh kepolisian yakni Polda Sumut ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumatera Utara pada 22 Juni 2016.

"Ya benar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima SPDP terkait kasus atas nama Ramadhan Pohan dan SP yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri saat dikonfirmasi VIVA.co.id, pada Kamis sore, 21 Juli 2016.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Dalam kasus ini, Bobbi mengatakan, mantan calon wali kota Medan itu, diduga turut melakukan perbuatan membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana.

"Baru SPDP-nya yang kami terima, berkas tahapannya satu belum kami terima dari kepolisian," tuturnya.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp4,5 miliar setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korbannya yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, pada awalnya, Ramadhan Pohan meminjam uang kepada kedua korban, yakni LH Simanjuntak dan LHH Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak perempuan dengan total pinjaman mencapai Rp4,5 miliar.

Peminjaman uang tersebut disebut digunakan untuk dana Ramadhan Pohan maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan pada 2015. Namun, hingga dia tidak terpilih dan kalah dalam Pilkada Medan, uang tidak dikembalikan. Cek pula tak bisa dicairkan.  

"Untuk diketahui bersama, kasus ini adalah dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor (Ramadhan Pohan) ini pernah meminjam uang. Dia membujuk korban menyerahkan uang Rp4,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan.

Dia menjelaskan, tersangka akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar. Namun, saat hendak dicairkan di sebuah bank, ternyata cek tersebut kosong.  

"Uangnya dipinjam langsung diterima RP (Ramadhan Pohan)," kata Rina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya