Curahan Hati Ramadhan Pohan, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Ramadhan Pohan, keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar yang kini tengah menjeratnya. Dihadapan majelis hakim, Ramadhan Pohan merasa dizolimi terkait kasus ini.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepada VIVA.co.id, pria berkacamata itu menceritakan kasus yang menjeratnya. Menurut Ramadhan, Ia sama sekali tidak mengetahui tim suksesnya Savita Linda Hota Panjaitan, meminjam uang dengan mengatasnamakan dirinya pada Pilkada Medan, Desember 2015, lalu. Dia mengetahui, setelah dimintai keterangan polisi pada Febuari 2016, lalu.

"Di persidangan saya sampaikan di hadapan majelis hakim, (saya) merasa dizalimi dengan kasus ini. Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang apalagi jabatan, malah tersandung kasus lagi dengan disangka melakukan penipuan dan utang lebih Rp15 M," kata Ramadhan Pohan, Selasa sore, 10 Januari 2017.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Politikus Demokrat ini menyebut bila melakukan penipuan dan penggelapan otomatis kekayaan yang dimiliki akan bertahan secara dratis. Namun, hal itu tidak terjadi. "Kalau dikumpulin dan ditotal, apa yang saya miliki Rp2,5 miliar tidak sampai," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp15,3 miliar. Karena, tidak ada masuk ke dalam rekening posko pemenangan saat dirinya mencalonkan sebagai Wali kota Medan di Pilkada tahun 2015. Termasuk yang masuk melalui rekening pribadinya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Mereka yang bertransaksi kok saya yang diminta pertanggungjawaban. Saya ingat betul, Linda pun sempat menawarkan diri menjembatani kami dengan pemilik posko. Linda bilang Inang Lundu Panjaitan dan Inang RH Simanjuntak mengenal dekat pemilik posko. Beberapa hari kemudian seorang rekan memanggil saya supaya berhati-hati sama Linda," ucap Ramadhan.

Semula, Linda memang berhasil meyakinkan dirinya. Ia sampai diminta membuka rekening di Bank Mandiri untuk menampun dana-dana dari para donatur. "Faktanya sejak rekening itu dibuka, setoran awal tunainya dieksekusi Linda, uang yang masuk ke rekening itu cuma setoran awal, itu aja," ucapnya.

Kemudian, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar dengan Linda, diantara rekening mereka sendiri.

"Walau kata mereka semua dana untuk Ramadhan Pohan, anehnya kok tidak ada se-rupiah pun yang mampir di rekening yang dibuka atasnama saya sendiri. Saya heran dan kecewa pada Linda," terang Ramadhan Pohan.

Ramadhan Pohan didakwa bersama-sama Savita Linda Hora Panjaitan melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya