Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis politikus Partai Demokrat  Ramadhan Pohan dengan hukuman selama 15 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

img_title Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Meski dijatuhi hukuman penjara dan terbukti bersalah, Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik dalam amar putusannya tidak memerintahkan terdakwa agar ditahan. Usai divonis, mantan Calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu masih menghirup udara bebas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Erintuah Damanik di hadapan terdakwa di ruang utama di PN Medan, Jum'at sore, 27 Oktober 2017.

img_title Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Menurut hakim, terdakwa Ramadhan Pohan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Setelah berdiskusi beberapa menit bersama tim kuasa hukumnya, Ramadhan Pohan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Bila merujuk tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, vonis Ramadhan Pohan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sabarita Debora Ginting yang menuntut politisi Demokrat ini dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Sedangkan terdakwa yang lain dalam kasus yang sama ini, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.

Terdakwa yang juga merupakan mantan bendahara pasangan calon Wali Kota Medan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, pada Pilkada Medan 2015, sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan jaksa, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut