Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis politikus Partai Demokrat  Ramadhan Pohan dengan hukuman selama 15 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Meski dijatuhi hukuman penjara dan terbukti bersalah, Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik dalam amar putusannya tidak memerintahkan terdakwa agar ditahan. Usai divonis, mantan Calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu masih menghirup udara bebas.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Erintuah Damanik di hadapan terdakwa di ruang utama di PN Medan, Jum'at sore, 27 Oktober 2017.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Menurut hakim, terdakwa Ramadhan Pohan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Setelah berdiskusi beberapa menit bersama tim kuasa hukumnya, Ramadhan Pohan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Bila merujuk tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, vonis Ramadhan Pohan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sabarita Debora Ginting yang menuntut politisi Demokrat ini dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Sedangkan terdakwa yang lain dalam kasus yang sama ini, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.

Terdakwa yang juga merupakan mantan bendahara pasangan calon Wali Kota Medan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, pada Pilkada Medan 2015, sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI), dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya