Usai Sidang, Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo

Aksi demo terhadap Ramadhan Pohan di Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dikejar belasan orang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa siang, 10 Januari 2017. Belasan pemuda yang sebelumnya berdemo di depang gedung penagdilan itu lari mengejar Ramadhan Pohan sambil melontarkan cacian.  

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Beruntung, aparat kepolisian dibantu petugas keamanan internal langsung bergerak cepat mengevakuasi politikus Demokrat itu dari kejaran dan amukan massa. Aparat keamanan sempat terlibat kericuhan dengan para pendemo yang berusaha mengintimidasi Ramadhan Pohan.

"Penipu kau, penipu kau. Kau tipu uang rakyat," teriak pendemo sambil berlari mengejar Ramadhan Pohan dalam pengawalan pihak kepolisian dan petugas keamanan.

Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Kompak Atasi Banjir Medan

Tidak sampai disitu, massa ?tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) juga terus mengejar Ramadhan Pohan hingga ke Jalan Pengadilan, Medan, tepat di depan gedung PN Medan."Dasar penipu, tahan dia, jangan kasih pergi," sebut massa dengan menggunakan alat pengeras suara atau TOA.

Sebelumnya, Sakti Sumut menggelar aksi dengan tuntutan, agar Ramdhan Pohan terdakwa kasus Penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar untuk ditahan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.? Un?iknya, aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan ruang sidang, saat Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat itu, tengah baca nota keberatan dakwaan atau eksepsi.

Demo Satu Tahun Kepemimpinan Bobby Nasution di Medan Berakhir Ricuh

Ketua majelis hakim, Djaniko Girsang, sempat mengetuk palu dan menegur pendemo agar tenang dan tidak menggelar aksinya di depan ruang sidang."Tolong tenang, jangan disitu," kata Hakim Djaniko.

Meski mendapatkan tegu?ran, aksi belasan pemuda itu tidak merespon dan tetap menggelar aksinya. Mereka malah meneriaki Ramadhan Pohan dengan sebutan penipu.

Ironisnya, aksi demo didepan ruang sidang? tersebut tidak mendapat larangan dari pihak kepolisian dan keamanan gedung PN Medan. Aksi pertama kali digelar didepan gedung PN Medan. Namun, tiba-tiba mereka masuk kedalam gedung dan menggelar aksi didepan ruang sidang.

Ramadhan Pohan didakwa bersama-sama Savita Linda Hora Panjaitan melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya